Unsur Kalam dalam Bahasa Arab dan Pengertiannya

Unsur Kalam dalam Bahasa Arab dan Pengertiannya - Kalam dalam bahasa Arab terkadang juga di sebut dengan istilah jumlah mufidah. Dalam bahasa kita, kalam disebut sebagai kalimat. Menurut Imam Shanhaji, pengertian kalam adalah sebagai berikut ini.
الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع
"Kalam adalah lafadz yang telah tersusun, memahamkan, dan berbahasa Arab".
Dari pengertian kalam di atas dapat disimpulkan bahwa kalam bahasa Arab haruslah memiliki 4 unsur kalam, yaitu :
- Lafadz,
- Tersusun,
- Memahamkan,
- Berbahasa Arab.
1. Lafadz
Kalam haruslah berupa lafadz. Dalam ilmu nahwu, lafadz didefinisikan suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah. Contohnya ucapan "Zaid", ketika dituliskan maka akan nampak susunan huruf "ز،ي،د". Jika ada suara yang tidak mengandung sebagian huruf hijaiyah maka tidak bisa disebut sebagai lafadz. Misalnya suara burung, suara bedug, dan lain-lain.
2. Tersusun
Kalam haruslah tersusun, minimal terdiri atas dua kalimah. Contohnya قَامَ زَيْدٌ (Zaid telah berdiri), ucapan ini sudah dapat dikatakan sebagai kalam sebab telah tersusun. Pada contoh tersebut, kedudukan قَامَ sebagai kata kerja, dan زَيْدٌ adalah subyeknya. Contoh lain seperti قُمْ (Berdirilah), ucapan ini juga sudah bisa disebut kalam karena telah tersusun meskipun tersirat. Sebab dalam kata قُمْ terdapat dhamir yang tersimpan, jika ditampakkan berupa أَنْتَ (kamu).
Baca juga : Kalimah Isim, Kalimah Fi'il, dan Kalimah Huruf
3. Memahamkan
Suatu ungkapan dapat dikatakan sebagai kalam dalam bahasa Arab apabila memahamkan. Artinya, ungkapan tersebut dapat dimengerti baik oleh orang yang mengatakan maupun yang mendengarkan. Sebaliknya, jika ungkapan tersebut tidak dapat memahamkan maka tidak bisa dikatakan sebagai kalam. Contohnya إِنْ جَاءَ خَالِدٌ (Jika Khalid datang .. ), ungkapan seperti ini memang lafadz dan telah tersusun, namun belum memahamkan. Sebab dalam ungkapan tersebut masih membutuhkan jawab, sehingga tidak dapat disebut kalam.
4. Berbahasa Arab
Kalam haruslah diucapkan dengan bahasa Arab. Ucapan orang indonesia, orang cina, dan sebagainya bukanlah kalam dalam pengertian ilmu Nahwu. Namun ada juga ulama ahli nahwu yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bil wadl'i (بالوضع) di sini adalah diucapkan dengan sadar. Jadi, ucapan orang mabuk, orang gila, dan lain sejenisnya bukanlah kalam.
Itulah kalam dalam bahasa Arab yang harus memiliki 4 unsur pokok, yaitu lafadz, tersusun, memahamkan, dan berbahasa Arab. Kurang salah satu saja dari unsur kalam tersebut menjadikan suatu ungkapan tidak dapat disebut sebagai kalam.
Posting Komentar untuk "Unsur Kalam dalam Bahasa Arab dan Pengertiannya"